Berita

REKAP DTSEN JANUARI TAHUN 2026 KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Blog Single

REKAP DTSEN JANUARI TAHUN 2026 KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 mengacu pada kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial RI. Kebijakan ini menggunakan basis  Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama agar bantuan tepat sasaran.


Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial


Dengan ketentuan :

 Penerima program keluarga harapan dan program sembako menggunakan kelompok desil 1   sampai dengan 4.

b.     Penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan menggunakan kelompok 1 sampai 5

c. Penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1 sampai dengan 5 atau desil diatasnya berdasarkan sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing program

d. Penerima program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat sementara dapat menggunakan rentang kelompok desil sesuai dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi madya selaku pemangku program.


REKAP DTSEN JANUARI TAHUN 2026 KABUPATEN LOMBOK TENGAH:

https://drive.google.com/file/d/18UA5DEM9pj1X_2MKdz0N3wz-9V6KaLzI/view?usp=sharing



Related Posts: