REKAP DTSEN JANUARI TAHUN 2026 KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 mengacu pada kebijakan terbaru dari Kementerian Sosial RI. Kebijakan ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama agar bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 Tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga Untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial
Dengan
ketentuan :
a Penerima
program keluarga harapan dan program sembako menggunakan kelompok desil 1 sampai dengan 4.
b. Penerima
bantuan iuran jaminan Kesehatan menggunakan kelompok 1 sampai 5
c. Penerima
bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dan program penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1 sampai dengan 5
atau desil diatasnya berdasarkan sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing
program
d. Penerima program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat sementara dapat menggunakan rentang kelompok desil sesuai dengan keputusan pejabat pimpinan tinggi madya selaku pemangku program.
REKAP DTSEN JANUARI TAHUN 2026 KABUPATEN LOMBOK TENGAH:
https://drive.google.com/file/d/18UA5DEM9pj1X_2MKdz0N3wz-9V6KaLzI/view?usp=sharing








.jpeg)