Sinergi Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Wujudkan Pemenuhan Hak Sipil Anak
Jum'at, 12 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran kepada 112 anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan penuh semangat dan kebahagiaan.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjamin terpenuhinya hak-hak sipil anak, khususnya hak atas identitas hukum yang menjadi dasar bagi setiap anak untuk memperoleh perlindungan dan akses terhadap berbagai layanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa identitas hukum merupakan hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap anak tanpa terkecuali, termasuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial.
"Dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bukan hanya sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi anak untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan berbagai hak lainnya yang dijamin oleh negara," ujarnya.
Sementara itu, pihak Disdukcapil Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang berada di bawah pengasuhan LKSA.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengapresiasi kolaborasi yang terbangun antara Dinas Sosial, Disdukcapil, dan berbagai pihak dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak terlantar. Menurutnya, pemenuhan identitas hukum merupakan bagian penting dari perlindungan anak yang harus menjadi perhatian bersama.
Penyerahan KIA dan Akta Kelahiran kepada 112 anak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap identitas mereka sekaligus mendukung tumbuh kembang anak melalui kemudahan akses terhadap layanan dasar yang dibutuhkan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak. Dengan identitas hukum yang jelas, diharapkan anak-anak yang berada dalam pengasuhan LKSA dapat tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas.











