Pengumuman Reaktivasi PBI JKN Kabupaten Lombok Melalui Dinas Sosial Kab.Lombok Tengah
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sedang melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi masyarakat yang statusnya nonaktif. Bagi masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan datang ke Puskesmas terdekat untuk dibantu Petugas PIPP dibuatkan surat keterangan sedang dirawat dan diarahkan melalui skema PBI APBD (UHC). Sementara itu, masyarakat dalam kondisi sehat dengan kepesertaan nonaktif dapat datang ke Puskesmas untuk mendapatkan surat rekomendasi faskes dan diusulkan reaktivasi melalui Dinas Sosial. Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.





.jpeg)
