Berita

Dinsos Lombok Tengah Respon Cepat Kasus Penemuan Bayi di Kelurahan Leneng
Blog Single

Dinsos Lombok Tengah Respon Cepat Kasus Penemuan Bayi di Kelurahan Leneng

Lombok Tengah – 27 September 2026 Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah merespons cepat kasus penemuan bayi yang menggegerkan warga di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya. Kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Kasus penemuan bayi di Kelurahan Leneng ini merupakan kasus kedua penemuan bayi yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2026.

Bayi tersebut ditemukan oleh warga di wilayah Kelurahan Leneng. Setelah ditemukan, warga yang menemukan bayi tersebut bersama pihak kepolisian kemudian membawa bayi secara langsung ke Puskesmas Praya untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pendamping Sosial Anak Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah melakukan penjangkauan ke Puskesmas Praya. Penjangkauan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan bayi sekaligus memastikan bayi mendapatkan perawatan dan penanganan yang baik.

Selain memastikan aspek kesehatan, Pendamping Sosial Anak juga melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah terkait dengan kepastian hukum dan proses penanganan kasus penemuan bayi tersebut.

Koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian terhadap langkah perlindungan yang akan diberikan kepada bayi.

Pendamping Sosial Anak Kementerian Sosial RI, menyampaikan bahwa sebelum bayi mendapatkan layanan pengasuhan di lembaga, terlebih dahulu perlu dilakukan berbagai persiapan administrasi dan pemenuhan persyaratan.

“Sebelum mendapatkan layanan pengasuhan di lembaga, kami akan mempersiapkan seluruh administrasi dan persyaratan yang diperlukan. Dalam proses tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan dan hak-hak sipil bayi,” tutur Ardi.

Menurut (Ardi), pemenuhan hak anak tidak hanya berkaitan dengan layanan pengasuhan, tetapi juga mencakup identitas hukum, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Untuk itu, diperlukan koordinasi lintas sektor agar seluruh kebutuhan bayi dapat dipenuhi secara terpadu.

Pendamping Sosial Anak juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam rangka memastikan bayi memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendamping Sosial himbau Masyarakat Tidak Menelantarkan Bayi

Berkaca dari kasus tersebut, Pendamping Sosial Anak juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan atau keluarga yang menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan atau kondisi kehamilan yang tidak diinginkan, agar tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan ibu maupun bayi.

Masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut dapat terlebih dahulu melaporkan atau berkonsultasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah untuk mendapatkan informasi, pendampingan, perlindungan, dan rujukan layanan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

“Kalau ada warga yang mengalami kehamilan yang tidak direncanakan atau tidak diinginkan, jangan sampai mengambil keputusan untuk membuang atau menelantarkan bayi setelah lahir. Sebaiknya sebelum melahirkan, segera melapor atau berkonsultasi dengan Dinas Sosial agar dapat dicarikan solusi dan diberikan perlindungan sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Kerahasiaan akan kami jaga,” tutur salah seorang Pendamping Sosial Anak.

Ia menambahkan, langkah tersebut jauh lebih aman daripada membuang bayi setelah dilahirkan. Penelantaran bayi dapat menempatkan bayi pada kondisi yang sangat berbahaya karena belum tentu bayi segera ditemukan oleh masyarakat dalam keadaan selamat.

“Jangan sampai setelah bayi dilahirkan kemudian dibuang, tetapi tidak ada masyarakat yang menemukan dalam waktu yang cepat. Kita tidak ingin terjadi hal yang lebih buruk, karena keselamatan bayi bisa terancam. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mencari bantuan dan melapor lebih awal agar ibu dan bayi sama-sama mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.

Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan anak, sekaligus membuka akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan agar tidak merasa harus menghadapi persoalan tersebut seorang diri.

Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah bersama Pendamping Sosial Anak Kementerian Sosial RI akan terus melakukan koordinasi dengan kepolisian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya dalam proses penanganan kasus tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan secara terpadu dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga bayi dapat memperoleh perlindungan, pemenuhan hak dasar, serta layanan pengasuhan yang aman dan layak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembangnya.

Related Posts: