Dinsos Lombok Tengah Rujuk Dua Anak Terlantar untuk Mendapatkan Perlindungan dan Pengasuhan
Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah 14 September 2026 melalui Bidang Rehabilitasi Sosial(Rehsos) bersama Pekerja Sosial melakukan asesmen dan penanganan terhadap dua anak yang ditemukan berada dalam kondisi terlantar di Dusun Bikan Paet, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah.
Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan asesmen sosial, kedua anak tersebut diketahui membutuhkan perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan. Kondisi pengasuhan keluarga yang belum optimal menyebabkan kebutuhan anak, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kebutuhan dasar lainnya, belum dapat terpenuhi secara maksimal.

Menindaklanjuti hasil asesmen tersebut, Dinas Sosial bersama Pekerja Sosial mengambil langkah rujukan kepada Yayasan Peduli Anak untuk mendapatkan layanan pengasuhan dan perlindungan yang aman, layak, serta mendukung tumbuh kembang anak.
Rujukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan fisik, psikologis, dan sosial.
Melalui rujukan tersebut, Yayasan Peduli Anak diharapkan dapat memberikan layanan pengasuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, akses pendidikan dan kesehatan, pendampingan psikososial, pembinaan sosial, serta pengembangan keterampilan sesuai usia dan kebutuhan anak.
Selain itu, pendampingan dan pemantauan akan terus dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi anak. Apabila memungkinkan, proses reunifikasi dengan keluarga juga dapat dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa penanganan anak terlantar membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, Pekerja Sosial, lembaga kesejahteraan sosial, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara layak.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang dengan baik. Rujukan ini menjadi salah satu langkah nyata untuk memastikan hak dan kebutuhan anak tetap terpenuhi.”












