GERAK CEPAT PEMERINTAH LOMBOK TENGAH MELALUI DINSOS LOMBOK TENGAH TANGANI PENEMUAN BAYI DI DUSUN DASAN BARU, PRINGGARATA
Rabu, 16 September 2026, Pendamping Sosial Anak Kementerian Sosial RI bersama Tim Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah menerima laporan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pringgarata dan masyarakat setempat terkait penemuan seorang bayi di Dusun Dasan Baru, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata.

• Menindaklanjuti laporan tersebut, Pendamping Sosial Anak bersama Tim Rehabilitasi Sosial segera melakukan penjangkauan dengan mendatangi Puskesmas Pringgarata dalam rangka memastikan kondisi kesehatan bayi. Pendamping Sosial melakukan koordinasi dengan dokter dan petugas kesehatan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan bayi, hasil pemeriksaan, serta penanganan medis yang telah diberikan.
• Setelah melakukan kunjungan ke Puskesmas, Pendamping Sosial bersama Tim Rehabilitasi Sosial selanjutnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Dasan Baru, Desa Pringgarata, untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan kronologis penemuan bayi serta melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat dan pihak terkait.

• Di lokasi kejadian, Pendamping Sosial memberikan edukasi dan penguatan kepada masyarakat mengenai prosedur penanganan apabila menemukan bayi yang terlantar atau bayi yang tidak diketahui keberadaan orang tua atau keluarganya. Masyarakat diberikan pemahaman agar tidak melakukan pengasuhan, pemindahan, maupun penyerahan bayi secara sepihak, melainkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, pemerintah desa, Dinas Sosial, dan layanan kesehatan untuk menjamin keselamatan serta perlindungan bayi.
• Pendamping Sosial juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pengangkatan atau pengadopsian anak, bahwa proses pengangkatan anak tidak dapat dilakukan secara langsung berdasarkan kesepakatan pribadi, tetapi harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
• Setelah kunjungan ke lokasi kejadian, Pendamping Sosial bersama Tim Rehabilitasi Sosial melakukan koordinasi dengan Polsek Pringgarata terkait rencana tindak lanjut penanganan bayi, khususnya mengenai rujukan dan penitipan/pengasuhan sementara bayi di Sentra Paramita Mataram.
• Dalam koordinasi tersebut, Pendamping Sosial menyampaikan hasil penjangkauan, kondisi kesehatan bayi berdasarkan informasi dari Puskesmas, hasil kunjungan ke TKP, serta kebutuhan bayi terhadap tempat pengasuhan sementara yang aman dan layak.
• Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pihak Polsek Pringgarata pada hari yang sama melaksanakan serah terima penitipan bayi kepada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah. Serah terima dilakukan sebagai langkah penanganan sementara untuk memastikan bayi berada dalam perlindungan dan pengawasan pihak yang berwenang sampai proses rujukan ke layanan pengasuhan yang sesuai dapat dilaksanakan.
• Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah bersama Pendamping Sosial selanjutnya mempersiapkan proses rujukan bayi ke Sentra Paramita Mataram untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan sementara, pemenuhan kebutuhan dasar, pemantauan kesehatan, serta asesmen sosial lebih lanjut. Proses penanganan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi bayi.
• Setelah proses serah terima penitipan sementara Bayi X dari pihak Kepolisian Sektor Pringgarata kepada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Pendamping Sosial Anak selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah (Disdukcapil) terkait dengan pemenuhan hak identitas dan administrasi kependudukan Bayi X.
• Dalam koordinasi tersebut, Pendamping Sosial menyampaikan kondisi dan status Bayi X yang ditemukan tanpa diketahui keberadaan orang tua atau keluarga, serta kebutuhan pemenuhan identitas anak sebagai bagian dari hak dasar anak. Pendamping Sosial juga menyampaikan hasil penjangkauan dan penanganan sementara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Dinas Sosial, dan layanan kesehatan.
• Menindaklanjuti koordinasi tersebut, pihak Disdukcapil Kabupaten Lombok Tengah pada hari yang sama langsung melakukan proses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Bayi X. Penerbitan NIK tersebut merupakan langkah awal dalam pemenuhan hak identitas dan administrasi kependudukan bayi, sehingga bayi memiliki identitas kependudukan yang dapat digunakan dalam proses pemenuhan hak-hak dasar lainnya, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.
• Dengan diterbitkannya NIK Bayi X, Pendamping Sosial selanjutnya melakukan koordinasi untuk memastikan dokumen dan data identitas tersebut dapat mendukung proses rujukan serta penanganan lanjutan Bayi X di Sentra Paramita Mataram.
OUTPUT KEGIATAN
• Terlaksananya penjangkauan terhadap kasus penemuan Bayi X berdasarkan laporan Polsek Pringgarata dan masyarakat setempat.
• Terpastikannya kondisi kesehatan awal bayi melalui koordinasi dengan Puskesmas Pringgarata.
• Terlaksananya kunjungan ke TKP dan diperolehnya informasi awal mengenai kronologis penemuan bayi.
• Terlaksananya edukasi dan penguatan kepada masyarakat mengenai prosedur penanganan bayi ditemukan/terlantar.
• Masyarakat memperoleh pemahaman mengenai prosedur pengangkatan/pengadopsian anak sesuai ketentuan yang berlaku.
• Terlaksananya koordinasi antara Pendamping Sosial, Tim Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah dan Polsek Pringgarata mengenai tindak lanjut penanganan bayi.
• Terlaksananya serah terima penitipan bayi dari Polsek Pringgarata kepada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
• Bayi berada dalam pengawasan dan perlindungan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah selama proses penanganan dan rujukan lebih lanjut.
• Terlaksananya persiapan rujukan bayi ke Sentra Paramita Mataram untuk mendapatkan pengasuhan dan perlindungan sementara.
• Tersusunnya rencana tindak lanjut berupa rujukan, asesmen sosial, pemantauan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penelusuran identitas dan keluarga bayi.
• Penanganan bayi dilakukan secara terpadu dengan mengutamakan keselamatan, perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan kepentingan terbaik bagi anak.
• Terlaksananya koordinasi Pendamping Sosial Anak dengan Disdukcapil Kabupaten Lombok Tengah terkait pemenuhan hak identitas Bayi X.
• Diterbitkannya NIK Bayi X pada hari yang sama sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas anak.
• Terpenuhinya salah satu kebutuhan administrasi kependudukan Bayi X untuk mendukung akses terhadap pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.
• Tersedianya data identitas kependudukan Bayi X sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses rujukan dan penanganan lanjutan di Sentra Paramita Mataram












