Berita

Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Dampingi Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026
Blog Single

Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Dampingi Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026


Lombok Tengah, 14–17 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial bersama Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) melaksanakan Visitasi Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan visitasi yang berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2026 ini bertujuan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan layanan LKS dengan standar akreditasi yang telah ditetapkan. Melalui proses ini diharapkan seluruh LKS dapat meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, administrasi, serta pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah H,Masnun,S.P.d.M.Pd. menyampaikan bahwa akreditasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan sosial kepada masyarakat, sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap kapasitas dan kinerja lembaga dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial.







Tim AsesorPusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial dan Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) dan Tim Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah memberikan pendampingan kepada seluruh LKS peserta akreditasi agar proses visitasi berjalan dengan baik. Pendampingan difokuskan pada pemenuhan persyaratan administrasi dan kesiapan dokumen yang menjadi bagian penting dalam penilaian akreditasi.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan visitasi antara lain:

  1. Kelengkapan berkas administrasi serta dokumen pendukung layanan dan kegiatan LKS.

  2. Pendaftaran pada Sistem Akreditasi LKS bagi lembaga yang belum melakukan registrasi.

  3. Kesiapan alamat email aktif dan perangkat komputer bagi LKS yang belum terdaftar dalam sistem akreditasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh LKS di Kabupaten Lombok Tengah dapat memenuhi standar akreditasi nasional sehingga mampu memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang lebih profesional, akuntabel, dan berkualitas. Akreditasi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan LKS dalam mewujudkan pelayanan sosial yang optimal.

Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi seluruh LKS dalam memenuhi standar pelayanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Posts: