Apel Pagi Dinsos Lombok Tengah: Penegasan Disiplin Kerja di Tengah Pemberlakuan WFH dan WFO*
Apel koordinasi rutin pagi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah dilaksanakan pada 9 April 2026 dengan Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, beliau menekankan pelaksanaan sistem kerja WFH dan WFO sesuai Surat Edaran Bupati Lombok Tengah Nomor 100.3.4/22/ORG/2026. Disampaikan bahwa unit pelayanan di Dinas Sosial wajib melaksanakan WFO (Work From Office), sementara selain itu dapat menjalankan WFH (Work From Home) dengan tetap melakukan absensi secara tertib.
ASN diharapkan tetap menjaga disiplin, responsif dalam komunikasi kedinasan, serta memastikan informasi tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Ditegaskan pula bahwa pelayanan publik seperti PBI, KIP-K, dan layanan sosial lainnya tetap berjalan di kantor guna menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Apel berlangsung tertib dan penuh tanggung jawab sebagai wujud komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan di tengah penyesuaian sistem kerja.








.jpeg)



